NADIKABAR.COM — tiba menangis kesakitan sambil memegangi perutnya tentu memicu kepanikan bagi setiap orang tua.

Di tengah kekhawatiran tersebut, sering kali terlintas ketakutan di benak orang tua soal kemungkinan anak mengalami gejala usus buntu.

Dalam kondisi darurat di rumah, orang tua ataupun orang awam sering kali bimbang. Apakah aman memberikan obat pereda nyeri yang umum ada di kotak P3K, seperti paracetamol, sebagai pertolongan pertama?

Atau apakah hal tersebut justru membahayakan dan menutupi gejala aslinya?

Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Gastrohepatologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Himawan Aulia Rahman, SpA, Subsp.G.H.(K) mengatakan, secara umum, penggunaan obat pereda nyeri ringan ternyata diperbolehkan sebagai langkah awal.

"Sebagai orang tua atau orang awam, obat nyeri yang sederhana seperti paracetamol boleh saja untuk kasus sakit perut. Jadi, kalau kasus sakit perut yang biasa, sebagai obat penanganan pertama di rumah, obat nyeri seperti paracetamol itu bisa digunakan," kata dr Himawan dalam konferensi pers daring, Selasa (1/9/2026).

Meski paracetamol diperbolehkan, dokter memberikan catatan yang sangat penting. Orang tua harus jeli memantau perkembangan kondisi anak pasca pemberian obat.