"Hanya mendampingi di tahap penyidikan, Pak," jawab Wildan.

"Penyidikan saja? Memang dibatasi pada saat penyidikan?" tanya jaksa.

"Penyidikan. Di di kontrak sudah ditegaskan hanya penyidikan," jawab Wildan.

Wildan mengatakan fee Rp 4 miliar untuk jasa pendampingan hukum DR Law Firm itu sudah dibayar. Dia mengatakan fee itu dikirimkan ke rekening DR Law Firm.

"Bukan rekening pribadi ya?" tanya jaksa.