NADIKABAR.COM — Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Total ada sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
"Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB," tulis unggahan Instagram @kemenko_pmk, dikutip Selasa (15/9/2026).