NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan F (24), anak yang diduga membunuh ayahnya, H (60), di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. F ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan kecukupan alat bukti dari proses penyelidikan yang dilakukan.

"Sudah kami lakukan (penetapan tersangka), langsung waktu itu gelar perkara dengan jajaran Reskrim Polres Bogor," jelas Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriyatna saat dihubungi NadiKabar, Jumat (25/9/2026).

Ucup menjelaskan, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap F usai proses gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. F ditangkap di rest area wilayah Tangerang Selatan.

"Kemudian lanjut malam harinya kita lakukan penangkapan kepada yang diduga pelaku. Kita sudah melakukan penangkapan di daerah Rest Area Tangerang Selatan," ungkapnya.