NADIKABAR.COM — Meninggalnya orang tua kerap kali menyisakan berbagai macam perkara duniawi yang belum usai, salah satunya adalah urusan utang piutang.

Dalam Islam, utang merupakan kewajiban syar'i yang wajib dilunasi sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris.

Namun, bagaimana jika orang tua meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan utang, sementara harta peninggalannya tidak mencukupi dan sang anak berada dalam kondisi tidak mampu secara finansial untuk melunasinya?

Dalam Islam, utang bukanlah perkara sepele. Agama mengatur akad utang-piutang secara ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Allah SWT menurunkan ayat khusus untuk membahas perkara utang-piutang, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."