Keberadaan perkumpulan itu tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya peternak, tetapi menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, meningkatkan keterampilan, melakukan pembinaan, mengembangkan usaha serta membangun kerja sama dari tingkat peternak hingga pengolahan hasil.
Di bawah kepemimpinan Anang Ismail, perkumpulan peternak kambing perah Rojo Koyo Utomo diperkuat dengan sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum RI tahun 2025.
Perkumpulan peternak kambing perah Rojo Koyo Utomo menghimpun dan menggerakkan peternak di sekitar 65 desa di tiga kabupaten, yakni Magelang, Temanggung dan Wonosobo. Perkumpulan peternak ini memiliki populasi 7.000-an ekor kambing perah dengan kemampuan produksi susu mencapai sekitar 1.300 liter per hari.
Melalui semangat gotong royong, peternak kambing perah didorong untuk tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi membangun sistem usaha bersama. Kegiatannya mencakup pembibitan, pemeliharaan ternak, penyediaan pakan, kesehatan ternak, produksi susu, pengolahan hasil, hingga pemasaran.