NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial TJB (23), warga Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap karena mengancam dan memeras perempuan. Korban disebut menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan setelah diancam video pribadi miliknya akan disebarkan ke media sosial.

Polisi menangkap TJB di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (19/8/2026), lalu.

Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban MM (21), asal Kota Probolinggo, menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Persoalan kemudian muncul setelah belakangan mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.

"Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban," kata AKP Budiono saat dikonfimasi, Sabtu (22/8/2026).

Selain ancaman menyebarkan video pribadi, korban juga mengaku ketakutan setelah pelaku menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun untuk mengintimidasi dirinya.