NADIKABAR.COM — Penumpang taksi online yang membegal pengemudinya di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dibayangi hidup di balik jeruji besi selama 20 tahun. Aksi AF (21) itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku AF dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, terdapat empat ayat yang menjelaskan masing-masing kategori ancaman hukuman.
Paling berat, pelaku bisa terancam maksimal 20 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Sementara itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat senjata tajam. Polisi menyita sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.
Pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) pukul 15.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Aksi itu terjadi i Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, pada Senin (5/10) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban berinisial AA terlihat sempat berteriak meminta bantuan warga. Nahasnya, saat itu korban dalam kondisi berlumuran darah.