Surat tersebut didaftarkan pada 14 Agustus 2026. Akan tetapi, Riswanto menyebut status dari surat yang diajukan oleh Andre Taulany berstatus 'terkirim'.

"Artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan tim redaksi kedua mempelai," kata Riswanto.

Maksud dari penjelasan Riswanto, yakni belum ada dokumen fisik asli pendaftaran yang diserahkan oleh calon pengantin ke KUA Kebayoran Baru. Oleh karena itu, permohonan belum dapat diproses.