NADIKABAR.COM — Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhamad Khozin mengatakan RUU Reforma Agraria yang tengah dibahas oleh DPR RI akan memberi kepastian terkait sengketa tanah. RUU itu diharapkan bisa menuntaskan persoalan tumpang tindih perizinan tanah milik masyarakat.
"RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Khozin mengatakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini akan berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna-lahan. Termasuk menekankan rehabilitasi hak atas tanah serta perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.
Legislator PKB ini menyoroti banyak perkara lahir dari keputusan negara yang tumpang tindih izin. Ia juga menyinggung tak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi atau belum diakuinya wilayah masyarakat adat.