NADIKABAR.COM — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa persoalan status kepegawaian guru non-ASN tidak boleh berhenti pada kebijakan transisi semata. Menurutnya, kepastian status guru berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan.
"Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," kata Nur kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Dia mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan transisional.
"SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," katanya.
Nur meminta pemerintah membuat peta kebutuhan guru secara nasional berbasis data. Menurutnya, kebijakan pengangkatan guru tidak boleh hanya bergantung pada ketersediaan formasi administratif, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah di lapangan.