NADIKABAR.COM β€” Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendorong Ombudsman Republik Indonesia memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum agar pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan dapat berjalan secara optimal.

β€œBiar lebih safe (aman), bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, biar ada pengamanan,” katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Ombudsman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan kewenangan Ombudsman untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dengan kewenangan itu, ucap dia, Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan pertanahan, hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).