NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman," kata Abduh, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dia menilai temuan Ombudsman RI hasil inspeksi mendadak pada Rabu (23/9) itu perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi, kata dia, dapat diterapkan apabila petugas lapas terbukti terlibat, sementara aspek pidana diproses jika penyelidikan mendapati unsur tindak pidana, seperti penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dan penghalangan kerja Ombudsman.

"Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik," ucapnya.

Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong. Audit diperlukan untuk mengetahui indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.