NADIKABAR.COM — Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menekankan agar Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri tidak hanya mengatur pembangunan kawasan, tetapi juga memastikan keberadaannya menghasilkan produktivitas dan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Hendry mengatakan kawasan industri perlu dipandang sebagai ekosistem ekonomi yang keberhasilannya diukur berdasarkan kinerja setelah beroperasi, bukan semata-mata dari luas lahan, jumlah bangunan, atau jumlah perusahaan yang berada di dalamnya.
"RUU Kawasan Industri jangan hanya menjawab bagaimana membangun kawasan, tetapi harus menjawab secara tuntas bagaimana kawasan tersebut menghasilkan industri yang efisien, investasi produktif, rantai pasok domestik yang tangguh, serta keadilan ekonomi yang nyata bagi APBN dan rakyat sekitar," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
Pada kunjungan Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri ke Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW), Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/9), Hendry mengatakan pembahasan RUU perlu menghasilkan ukuran kinerja yang dapat menunjukkan manfaat ekonomi kawasan secara konkret.
Untuk itu, Panja menyoroti sejumlah indikator, antara lain persentase okupansi lahan produktif, nilai investasi yang terealisasi, rasio tenaga kerja lokal, efisiensi biaya logistik, serta nilai transaksi dalam rantai pasok lokal.