Dalam sistem presidensial, menurut dia, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga merepresentasikan negara. Karena itu, dia menilai setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, kewibawaan, maupun pelaksanaan tugas konstitusional Presiden harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

β€œPerkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius," katanya.

Selain itu, dia pun meminta kepolisian agar pengusutan perkara tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga menjalankan tindakan di lapangan. Aparat, kata dia, juga harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.

β€œJangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” kata dia.