NADIKABAR.COM — Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba menuai sorotan lantaran masuk desil 4 hingga diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eva diketahui mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 3,5 miliar.

Dihimpun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (8/9/2026), Eva menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2025. Eva tercatat memiliki dua bidang tanah di Kabupaten Merauke senilai Rp 1.630.000.000.

Eva Rataba juga melaporkan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 senilai Rp 570.000.000. Dia juga melaporkan memiliki empat motor. Semua kendaraan itu tercantum atas hasil sendiri.

Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 419.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 831.888.564. Eva Rataba tercatat tidak memiliki utang sehingga total harta kekayaannya yakni Rp 3.501.388.564.

Diketahui, Eva masuk desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau masyarakat yang terbagi dalam 10 tingkatan. Mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.

Adapun pengelompokannya, yakni desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), desil 4 (rentan miskin), desil 5 (menengah bawah relatif stabil), desil 6 (menengah), desil 7 (menengah atas), desil 8 (mapan), desil 9 (kaya), desil 10 (sangat kaya).