NADIKABAR.COM β€” Anggota DPR RI Hendry Munief memandang transportasi antarpulau perlu dilihat oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sebagai pelayanan dasar untuk masyarakat.

β€œTransportasi antarpulau perlu dilihat sebagai pelayanan dasar wilayah,” kata anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI tersebut dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hendry menjelaskan bahwa bagi masyarakat kepulauan, transportasi antarpulau merupakan bagian dari pelayanan dasar karena menentukan mudah atau sulitnya memperoleh akses kehidupan yang layak.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait agar tidak memandang transportasi antarpulau sebagai proyek infrastruktur semata, namun sebagai upaya menghadirkan pelayanan bagi masyarakat di kepulauan agar sama dengan di daratan.