Setiap lembaga yang ikut dalam TGPF itu, kata dia, perlu menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Abdullah menilai kehadiran Propam Mabes Polri yang turun langsung untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren itu tidak boleh berhenti pada pengambilan keterangan saja, tetapi dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Menurut dia, pemeriksaan oleh Propam Polri penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan internal tersebut perlu dilengkapi dengan pemeriksaan independen yang melibatkan lembaga di luar Polri agar persoalan dapat dilihat secara lebih objektif dan menyeluruh.
"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," kata dia.