NADIKABAR.COM — Anggota DPRD Lombok Tengah, Nafila Resnafani, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 370 juta. Tak hanya Nafila, ayahnya Ahmad Puaddi serta suaminya bernama Wawan Nasabandi turut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Miftahurrahman, warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Istri pelapor, Yeni, mengatakan langkah hukum ditempuh lantaran Nafila, Puaddi, dan Wawan tak kunjung merealisasikan janjinya.
"Hari ini kami melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada tahun 2024 pada bulan Juni dengan transaksinya Rp 200 juta dengan Pak Puad langsung," kata Yeni kepada awak media di Polresta Lombok Tengah, Senin (31/8/2026).
Pantauan NadiKabar, Miftahurrahman dan istri tiba di Polresta Lombok Tengah sekitar pukul 12.00 Wita. Mereka kemudian memasuki ruangan SPKT untuk membuat pengaduan dan langsung masuk ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk dimintai keterangannya.
Yeni menjelaskan kasus ini bermula saat dirinya ditawari hibah mobil Inova Reborn melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD NTB oleh Wawan dan Nafila. Uang tersebut disebut akan digunakan sebagai modal Puaddi maju dalam Pilkada Lombok Tengah 2024.
"Kami dijanjikan satu unit Reborn itu karena ada proyek apa gitu, menjabat sebagai dewan (DPRD) provinsi. Itu proyek terakhir, kalau sudah keluar kami akan dikasih mobil itu. Tapi sampai lewat dua tahun, kami menagih uang kami lagi sampai hari ini tidak ada," imbuh Yeni.
Yeni mengatakan uang tersebut ia transfer langsung kepada ayah Nafila secara bertahap. Transaksi pertama dilakukan pada 21 Juni 2024 dengan nominal Rp 140 juta. Tiga hari kemudian, suami Yeni kembali mentransfer Rp 50 juta ke nomor rekening yang sama.