NADIKABAR.COM — Sempat terjadi keributan menggunakan senjata tajam (sajam) di depan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Anggota DPRD Provinsi Banten Michael Eka Sugiharto meminta pemerintah daerah membantu mempermudah izin pendirian rumah ibadah.
Michael menyebut, kasus dugaan pelarangan atau penutupan tempat ibadah tak hanya terjadi di Rajeg, tapi juga di tempat lain di Provinsi Banten.
"Karena ini bukan yang pertama, waktu itu ada di Tangsel, sekarang ada di Rajeg, di Kabupaten Tangerang. Ya berharapnya sih pelakunya ditindak secara adil ya, mungkin gitu," kata Michael, Selasa (22/9/2026).
Seperti diketahui, kasus di Rajeg berakhir dengan damai usai dimediasi. Pria yang sempat membawa golokb dan meminta ibadah dihentikan di depan GKPI pun telah menyampaikan permintaan maaf.
"Saya selaku DPRD mendorong lebih adil aja gitu. Jangan hanya selesai dengan, mungkin semua pihak sudah saling minta maaf, sudah bergandengan tangan, tapi kan tetap ada unsur pidananya di situ, seperti itu," katanya.
Anggota Fraksi PSI itu meminta agar Pemda membantu proses perizinan rumah ibadah sehingga prosesnya bisa lebih mudah dan cepat sesuai dengan aturan.