Sementara ini, kata Arya motif kejadian itu disebabkan dendam akibat tawuran yang sebelumnya terjadi. Para pelaku disebut mencari kelompok lawan dan melakukan aksi kekerasan menggunakan busur.
"Dari pengungkapan kasus ini, anggota mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di antaranya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.