NADIKABAR.COM — Dua pria ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mengangkut 600 liter solar subsidi secara ilegal. Salah satu pelaku sempat menawarkan BBM tersebut ke anggota polisi.
Pengungkapan kasus itu bermula saat personel Unit III Tipidter Satreskrim melakukan patroli di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh, Jumat (28/8/2026). Patroli digelar karena terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU.
Ketika berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, petugas melihat mobil Kia Travello berpelat BL 1786 AAH. Sehari berselang, salah seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi mobil menghubungi personel Tipidter dan menawarkan solar subsidi sekitar satu ton.