Edukasi pencegahan kekerasan seksual, lanjut dia, tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus mencuat, tetapi harus menjadi upaya berkelanjutan yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait.
Ansari juga mendorong penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui dukungan program, anggaran, serta kesiapan tenaga pendamping. Lembaga perlindungan anak dan kementerian terkait perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan.
βPenanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum. Korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan sesuai kebutuhannya. Jangan sampai setelah kasusnya menjadi perhatian publik, kondisi korban justru luput dari perhatian,β katanya.
Menurut Ansari, Komunitas Informasi Masyarakat dan pekerja sosial juga perlu terus terlibat dalam edukasi untuk membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya dan dampak kekerasan seksual.
Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengungkap identitas anak atau menambah beban psikologis korban.