Bergas mengungkapkan penanganan di Gunung Lawu dilakukan dengan jalur darat dan udara (water bombing), termasuk membuat pembatasan jalur api agar tidak semakin meluas. Sebab, titik kebakaran di Gunung Lawu ada yang sudah berjarak 5 kilometer dari pemukiman warga.

Ia menambahkan, penanganan yang sama juga dilakukan di Gunung Sumbing. Saat ini, surat pengajuan untuk menggeser satu unit helikopter dari Gunung Lawu ke Gunung Sumbing sudah dikirim ke BNPB. Rencananya di Gunung Sumbing juga akan dilakukan penanganan dengan water bombing.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Heru Djatmika membenarkan adanya surat imbauan atau permintaan kepada pengelola pos pendakian semua gunung di wilayah Jawa Tengah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.4/891/2026 tertanggal Rabu, 21 Oktober 2026, perihal Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung dan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar.

"Baik Gunung Lawu, Gunung Merbabu, Gunung Sumbing, Gunung Sindoro, maupun Gunung Slamet dan lainnya untuk sementara waktu menutup pintu masuk pendakian," katanya.

Surat imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/237 Tahun 2026.