Menurut Zulkifli Hasan, penyaluran bantuan pangan bertindak sebagai instrumen antisipatif pemerintah sebelum tekanan inflasi atau lonjakan harga pangan meningkat di pasaran. Bantuan ini hadir untuk menjaga daya beli masyarakat di kala produksi dalam negeri belum memasuki masa panen raya.

Untuk periode Juli-September 2026, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima alokasi beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Dengan demikian, setiap keluarga penerima manfaat berhak mendapatkan total 30 kilogram beras untuk kebutuhan selama tiga bulan.

Di Kota Ambon sendiri, tercatat ada 24.383 PBP yang terdaftar sebagai penerima dari kelompok masyarakat desil 1-4. 349 PBP di antaranya berdomisili di Desa Wayame.