Pembatasan operasional direncanakan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai H-7 hingga H+7 periode Natal dan Tahun Baru.

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi seluruh angkutan barang. Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan energi tetap mendapatkan pengecualian agar distribusi barang penting kepada masyarakat tidak terganggu.