NADIKABAR.COM — Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial ANW yang melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya mengaku mengalami teror dan perundungan. Pengacara singgung akun-akun diduga influencer.
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, membeberkan bentuk intimidasi yang dialami kliennya. Intimidasi itu bukan sekadar komentar miring dari warganet, melainkan mengarah pada tindakan pembongkaran data pribadi (doxing).
"Terornya yang pertama me-spill tempat kerjanya, membuka tempat kerja, identitas tempat tinggalnya, ya. Kemudian ancaman langsung ke direct message, penghinaan begitu mengatakan sebagai perempuan tidak benar, dan lain-lain," kata Thulus Pardosi di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Pihaknya menemukan indikasi adanya penggiringan opini diduga oleh influencer. Mereka diduga memancing publik menyingkap identitas pribadi ANW.