NADIKABAR.COM — Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu terus bergulir. Tim kuasa hukum ANW mendatangi kantor Komnas Perempuan guna mengajukan permohonan perlindungan.

Langkah permohonan perlindungan ini ditempuh menyusul maraknya teror di media sosial serta pembongkaran data pribadi atau doxing yang menyasar korban usai membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya.

"Jadi kedatangan kita di sini sebagai kuasa hukum dari korban, kita mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan terkait perkara atau kasus yang sedang berjalan," kata Deki Patria di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Selain Komnas Perempuan, tim kuasa hukum mengungkapkan korban juga telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta berencana melanjutkan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.