NADIKABAR.COM β€” Masyarakat yang memeriksa status bantuan sosial melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) mungkin menemukan kolom KPD pada hasil pencarian data.

Kemunculan keterangan tersebut dapat menimbulkan kebingungan, terutama bagi warga yang ingin memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah atau tidak.

KPD merupakan singkatan dari Kartu Penyandang Disabilitas. Informasi ini berkaitan dengan data penyandang disabilitas, bukan penanda langsung bahwa seseorang berhak atau tidak berhak menerima bantuan sosial.

Kemensos sendiri memiliki aturan mengenai penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021. Sementara itu, laman Cek Bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data untuk pencarian informasi penerima manfaat.

Kolom KPD pada hasil pencarian Cek Bansos memuat informasi mengenai status Kartu Penyandang Disabilitas. Keterangan yang muncul dapat berupa β€œYA” atau β€œTIDAK”, yang menunjukkan status pencatatan KPD pada data yang ditampilkan.

Status β€œYA” menunjukkan bahwa data seseorang tercatat memiliki KPD. Sementara itu, status β€œTIDAK” menunjukkan bahwa KPD belum tercatat pada data tersebut. Keterangan ini tidak serta-merta menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan informasi KPD dari status bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Masing-masing informasi tersebut memiliki fungsi berbeda dalam pendataan dan program perlindungan sosial.

Status KPD tidak menentukan penerimaan bansos