NADIKABAR.COM — Denda sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 21,2 triliun (kurs Rp 17.700) dikenakan kepada Bank of America. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menyatakan bank terbesar kedua di negara itu selama bertahun-tahun tak bisa melaporkan lebih dari US$ 5 miliar transaksi mencurigakan yang diduga merupakan pencucian uang.
Lebih dari US$ 1 miliar dari aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut melibatkan keamanan nasional dan risiko prioritas tinggi lainnya, termasuk jaringan pencucian uang China dan aktivitas yang terkait dengan perbatasan di barat daya.
Dilansir dari CNBC, Rabu (14/10/2026), denda yang dikenakan pada Bank of America adalah yang terbesar ketiga dalam sejarah. Ini merupakan hasil penyelidikan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan di bawah Departemen Keuangan.