NADIKABAR.COM — Pernikahan merupakan ibadah terpanjang dalam hidup yang menjadi karunia bagi umat manusia. Allah SWT menciptakan setiap makhluk secara berpasangan. Untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah SWT memerintahkan pernikahan. Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

"Di tim redaksi tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Di tengah masyarakat Indonesia, istilah nikah siri, nikah di bawah tangan, dan nikah resmi sering kali dianggap sama. Padahal, ketiganya memiliki perbedaan jika dilihat dari perspektif fikih maupun hukum negara. Lantas, apa perbedaan nikah siri, nikah di bawah tangan, dan nikah resmi?

Berikut perbedaan nikah siri, nikah di bawah tangan, dan nikah resmi yang perlu diketahui berdasarkan ketentuan fikih Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.

Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang berarti rahasia atau diam-diam. Dalam sejarah dan tradisi fikih klasik, nikah siri memiliki makna yang sangat spesifik, yaitu pernikahan yang disengaja untuk dirahasiakan dari publik atau kerabat.