NADIKABAR.COM — Pasangan pengantin ketika menggelar walimah pernikahan biasanya akan mengundang keluarga, kerabat atau teman. Biasanya acara tersebut digelar sebagai ungkapan syukur atas pernikahan yang telah berlangsung.
Bagi umat muslim, menghadiri undangan pernikahan merupakan salah satu bentuk menjaga hubungan baik satu sama lain. Islam mengatur hal itu secara jelas.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,
"Hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendo'akan yang bersin." (HR Al-Bukhari)
Namun, terkadang seseorang dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat menghadiri undangan karena alasan pekerjaan, keperluan keluarga, kondisi tertentu, atau ada agenda lainnya. Lantas, bagaimana hukum menolak undangan pernikahan karena ada keperluan lain?
Dikutip detikHikmah dari buku Kajian Fiqh Munakahat Kontemporer karya Muhammad Mujib R., sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah.