Namun, penerapan AHWA secara formal dalam mekanisme pemilihan Rais Aam semakin jelas pada Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015. Ketika itu, muktamirin menyepakati penggunaan AHWA yang beranggotakan sembilan ulama sepuh untuk memilih Rais Aam PBNU.
Dalam praktiknya, nama-nama kiai diusulkan oleh PCNU dan PWNU. Nama yang memperoleh dukungan terbanyak kemudian masuk dalam komposisi sembilan anggota AHWA. Sembilan kiai tersebut selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam.
Model ini kemudian menjadi salah satu ciri penting dalam proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan NU.
Ada alasan organisatoris dan nilai yang ingin dijaga melalui mekanisme AHWA.
Dalam sistem pemilihan langsung, peserta muktamar memberikan suara kepada calon yang dianggap paling layak. Sementara dalam AHWA, proses tersebut melibatkan kelompok ulama yang dipercaya melakukan pertimbangan dan musyawarah mengenai sosok yang akan memimpin.
Karena itu, AHWA sering dikaitkan dengan upaya menjaga proses pemilihan pemimpin NU agar tidak terlalu menyerupai kontestasi politik elektoral. Harapannya, pemilihan tidak berkembang menjadi arena perebutan suara yang sarat transaksi, kampanye, atau persaingan terbuka antarkandidat.
Pada Muktamar ke-35 NU, pertimbangan mengenai model kepemimpinan ini kembali mengemuka. Bahkan, salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menjelaskan bahwa lima dari enam nama calon yang beredar ketika itu sepakat mendorong mekanisme AHWA. Menurutnya, model tersebut menggabungkan proses election dan selection, bukan sekadar pemilihan tanpa penyaringan.
Dengan demikian, AHWA tidak hanya berbicara tentang siapa yang mendapatkan suara terbanyak. Di dalamnya terdapat gagasan mengenai proses seleksi, pertimbangan ulama, dan musyawarah sebelum keputusan kepemimpinan ditetapkan.
Istilah AHWA kembali menjadi sorotan karena Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, memutuskan perubahan besar dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih melalui mekanisme one man one vote. Dalam mekanisme tersebut, peserta yang memiliki hak suara memberikan pilihan secara langsung.
Namun, perubahan mekanisme sempat menjadi perdebatan dalam persidangan. Pada akhirnya, keputusan diambil melalui voting.
Dari total 552 suara, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebanyak 150 peserta ingin mempertahankan sistem one man one vote, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah. Hasil tersebut berarti sekitar 73 persen pemilik suara memilih perubahan mekanisme.
Keputusan itu membuat posisi AHWA menjadi lebih penting. Sebab, untuk pertama kalinya dalam konteks mekanisme yang diputuskan pada Muktamar ke-35, konsep AHWA tidak hanya digunakan untuk menentukan Rais Aam, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme penentuan Ketua Umum PBNU.
Setelah perubahan mekanisme disepakati, proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara berjenjang.