NADIKABAR.COM — Istilah jemaah haji berhak lunas kerap muncul menjelang masa pelunasan biaya haji. Di sisi lain, ada pula istilah waiting list atau daftar tunggu yang sudah tidak asing bagi calon jemaah haji di Indonesia.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jemaah haji berhak lunas? Apakah status tersebut sama dengan jemaah yang masuk waiting list?

Berdasarkan buku Regulasi dan Kriteria Calon Jemaah Haji Waiting List di Indonesia karya Dr. Hj. Mariani, SH., M.Ag., kedua istilah tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran, nomor porsi, kuota, hingga keberangkatan jemaah haji.

Jemaah haji berhak lunas adalah calon jemaah yang telah masuk dalam daftar peserta calon jemaah haji dan nomor porsinya sudah mencapai alokasi kuota untuk diberangkatkan pada tahun berjalan.

Mengacu pada PMA RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, disebutkan bahwa calon jemaah yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekaligus berhak diberangkatkan pada tahun berjalan harus memenuhi sejumlah persyaratan.