NADIKABAR.COM — Pakar hukum Tata Negara memperingatkan putusan terkait persoalan riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak kunjung ditindaklanjuti dapat berdampak pada munculnya upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira implikasi seriusnya adalah kalau kemudian ini ditunda-tunda atau berlarut-larut, saya mengkhawatirkan akan ada terus upaya mendelegitimasi putusan, baik MK ataupun Mahkamah Agung," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah kepada NadiKabar.com TV, Minggu (1/11).

Sebelumnya, MK dan MA memberikan putusan yang berkaitan dengan ijazah dan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wapres Gibran.

Pada Selasa (6/10) lalu, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, pada Jumat (30/10), MA juga memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah. MA juga dilaporkan telah mengabulkan permintaan untuk penarikan kembali dokumen suket tersebut dari pihak pemegang, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).