NADIKABAR.COM — Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) 9 September 2026 pukul 07.00 WIB terpantau bergerak ke arah barat laut. Sebarannya mencakup sebagian Teluk Lampung.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan pembaruan tersebut berdasarkan analisis citra RGB Himawari-9. Klaster sebaran abu vulkanik mencapai 7.000 kaki atau sekitar 2,1 km.
Di darat, abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan mata, kulit, hingga sistem pernapasan. Di DKI Jakarta, BMKG menyatakan, abu vulkanik juga membaur dengan polusi atau pencemaran udara perkotaan.
Lantas, apakah abu vulkanik Anak Krakatau mencemari perairan seperti di laut?
Merespons pertanyaan tersebut, pakar oseanografi IPB University, Prof Agus Atmadippoera mengatakan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau tidak serta-merta menjadi bahan pencemar atau racun bagi ekosistem laut.
Menurut Agus, dampak abu vulkanik GAK sangat bergantung pada intensitas dan jumlah material vulkanik yang masuk ke laut. Material abu vulkanik yang jatuh ke laut juga perlu dilihat berdasarkan konsentrasi, sebaran, serta proses fisik yang terjadi di perairan.
"Abu vulkanik yang jatuh ke perairan laut tidak serta-merta menjadi bahan pencemar atau racun bagi ekosistem. Itu bergantung pada intensitas dan besarannya," kata Agus dalam keterangan resmi IPB, dikutip Rabu (9/9/2026).
Agus mengatakan, jika material vulkanik masuk ke perairan dalam jumlah besar, maka dampak ekologis bisa terjadi. Ia menjelaskan, banyaknya abu vulkanik di perairan bisa meningkatkan kekeruhan air.