NADIKABAR.COM — Ka'bah merupakan situs suci sekaligus kiblat umat Islam di seluruh dunia. Oleh karenanya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan para jemaah, khususnya bagi mereka yang gemar menggunakan drone atau pesawat kendali jarak jauh untuk mengambil foto atau video.
Bahkan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan wilayah udara Makkah sebagai zona larangan terbang atau no-fly zone. Artinya, pesawat dilarang melintasi Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah.
Lantas, bagaimana dengan drone? Apakah ada aturan terkait penggunaan drone di sekitar Ka'bah?
dihimpun dari keterangan resmi, Deputi Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Al-Manakhra menegaskan pengambilan gambar dari udara menggunakan drone dilarang keras selama musim haji. Jika memang diperlukan, penggunaan drone harus atas izin dari pihak berwenang.