NADIKABAR.COM — Hari Sumpah Pemuda akan diperingati pada 28 Oktober 2026. Peringatan tahunan ini menjadi momentum untuk mengenang semangat perjuangan dan persatuan para pemuda yang dilatarbelakangi oleh peristiwa bersejarah, yakni Kongres Pemuda II pada 1928.

Sebagai salah satu peringatan penting nasional, lantas apakah tanggal peringatannya, yakni setiap 28 Oktober, ditetapkan sebagai hari libur? Untuk memastikannya, simak informasi mengenai penetapan dan ketentuan yang berlaku berikut ini.

Peringatan Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur. Hal ini sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959, yang menegaskan bahwa Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober termasuk hari nasional yang bukan hari libur.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 juga tidak memuat keterangan bahwa Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah, baik untuk libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan begitu, Rabu, 28 Oktober 2026, yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, bukan hari libur. Meski demikian, pada hari peringatannya biasa diadakan berbagai kegiatan, seperti upacara bendera dan kegiatan lainnya sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Tahun ini bertepatan dengan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10.14.19 Tahun 2026, tema peringatan tahun ini adalah "Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia".

Merujuk pada surat edaran yang menjadi pedoman peringatan tersebut, pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera pada 28 Oktober 2026. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menyemarakkan peringatan dengan berbagai kegiatan.

Adapun panduan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) berikut: https://bit.ly/SumpahPemuda-98. Panduan tersebut juga memuat materi visual untuk peringatan tahun ini.