NADIKABAR.COM — Pesta pernikahan besar sering dilakukan masyarakat setelah melangsungkan akad nikah. Pesta pernikahan juga dikenal dengan istilah walimah.
Dinukil dari buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam tulisan Sakban Lubis, walimah artinya al jam'u atau berkumpul. Dalam bahasa Arab, makna walimah berarti makanan pengantin atau makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan.
Secara umum, Islam tidak melarang pesta pernikahan bagi muslim. Lantas, bagaimana jika pesta itu digelar secara besar-besaran? Apakah tetap diperbolehkan?
Menurut buku Baiti Jannati tulisan Malik Al-Mughis, sebetulnya ada dua pendapat terkait pesta pernikahan dalam Islam. Pendapat pertama menurut ulama, menyelenggarakan pesta pernikahan adalah hal yang wajib.
Sementara itu, pendapat kedua menyebut pesta pernikahan hukumnya sunnah atau dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,