NADIKABAR.COM — Setiap tahunnya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menetapkan libur nasional dan cuti bersama. SKB 3 Menteri biasanya terbit beberapa bulan sebelum pergantian tahun.

Dilansir situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), penerbitan SKB 3 Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama dalam satu tahun.

Lantas, apakah saat ini SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah terbit?