NADIKABAR.COM — Laporan terbaru Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per 24 Agustus 2026 mengungkapkan bahwa sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sengaja dilakukan untuk ditanami kelapa sawit. Hal ini terungkap melalui kasus di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
"Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung," tulis laporan Kemenhut, dikutip dari laman resminya Rabu (26/8/2026).
Sementara di Mempawah dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pihak korporasi dijadikan tersangka atas sebuah kasus kebakaran. Begitu pun dengan kebakaran di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pihak korporasi dijadikan tersangka.
Pembakaran untuk lahan sawit telah disorot global, termasuk World Wide Fund for Nature (WWF) di Australia. Organisasi konservasi lingkungan independen terbesar di dunia itu mengatakan bahwa pembukaan sawit telah menghancurkan hamparan luas hutan hujan yang subur dan hijau.
Akibatnya, spesies seperti gajah, orang utan, hingga harimau kehilangan habitatnya di hutan. Selain itu, masyarakat adat yang mendiami hutan juga dipaksa meninggalkan tanah kelahiran mereka.
"Penebangan dan pembakaran pohon juga memperburuk perubahan iklim," tulis WWF Australia.
Dosen ekologi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Santhyami, S Si, M Si, mengatakan bahwa sawit tidak dapat menggantikan hutan, terutama secara fungsi alaminya. Tanaman sawit sangat berbeda dengan pohon-pohon yang tumbuh di hutan.