NADIKABAR.COM — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pemulihan pascabencana, pelayanan dasar, serta program prioritas lainnya.
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama DPRD Sumut mengenai perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas perhatian, kerja sama, dan komitmen dalam melaksanakan seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara intensif, konstruktif, dan kolaboratif.
"Penyusunan perubahan APBD ini dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi, sosial dan fiskal yang berkembang setelah APBD ditetapkan," ujar Bobby dalam sambutannya, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bobby, perubahan APBD juga merupakan tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 terkait penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta penyaluran kurang bayar DBH.