"Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan," beber Darwanto.
Meski demikian, pelaku ternyata masih menghubungi korban dan meminta uang lagi, sebab menurut pelaku uang Rp 5 juta masih kurang. Namun kali ini korban menolaknya karena mengaku sudah tidak punya uang. Korban juga meminta agar tak menghubunginya lagi.
Meski tak diberi uang lagi, pelaku tak menyerah. Pelaku lantas mengajak berhubungan intim lagi. Pelaku lagi-lagi mengeluarkan jurus andalannya, yakni mengancam akan menyebar video syur mereka.
Korban yang depresi menghadapi ancaman pelaku, lantas menceritakan kejadian yang dialami ke suaminya. Mendengar cerita itu, suami korban menghubungi dan meminta bertemu dengan pelaku. Tujuannya meminta agar rekaman video istrinya dihapus.
Pelaku bersedia bertemu dan menghapus video, tapi dengan mengajukan syarat agar ditransfer uang Rp 10 juta. Putus asa, korban dan suami selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi atas perkara pemerasan.