NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare per kepala keluarga, untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.
Ketua Umum APHI Soewarso menilai rencana tersebut perlu diikuti pengkajian menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan, efektivitas pengawasan, serta kesiapan masyarakat untuk beralih pada pengolahan lahan tanpa bakar.
"APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata dia dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Dukungan tersebut menanggapi rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk usulan menghapus ketentuan yang membuka ruang pembakaran lahan atas dasar kearifan lokal.
Soewarso mengatakan evaluasi aturan perlu mempertimbangkan risiko penjalaran api, terutama ketika kondisi lahan kering dan kemampuan pengendalian kebakaran terbatas.
Menurut dia, batas luas lahan tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan, namun kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan air, serta kesiapan sarana dan personel juga perlu diperhatikan.
"Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan," ujarnya.