"Karena panik melihat korban bersimbah darah dan meninggal. Lubang yang sudah disiapkan tidak jadi digunakan, korban dibiarkan tergeletak di lantai. Pelaku kemudian kabur," tambah Alexander.
Pelarian Asep berakhir di Kabupaten Sukabumi. Setelah sempat bersembunyi di rumah kakaknya di Jampang Tengah, ia berpindah ke rumah seorang guru spiritual di wilayah Kalibunder sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku seketika kabur setelah membunuh korban dengan cara menghantamkan balok kayu di bagian kepala belakang korban. Pelaku ini sempat beberapa kali pindah tempat persembunyiannya. Tapi kami berhasil temukan lokasi terakhirnya, yakni di rumah guru spiritualnya di Sukabumi. Kami langsung ringkus pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku terendam hukuman pidana penjara maksimal seumur," pungkasnya.