Kawasan Gunung Bromo sendiri memiliki empat jalur pintu masuk yang tersebar di Kabupaten Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan. Untuk menjaga kelestarian kawasan, TNBTS menetapkan batas kunjungan wisata sebanyak 2.752 orang per hari.

Seiring dengan dibukanya kembali akses Penanjakan, pengelola taman nasional meminta wisatawan dan pelaku usaha jasa wisata untuk tetap menaati aturan serta mengikuti arahan petugas selama beraktivitas di kawasan tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencegahan kebakaran. Wisatawan dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api, termasuk membuat api unggun, menyalakan perapian, maupun membakar benda apa pun.

Pengunjung juga diminta tidak membuang puntung rokok, korek api, atau benda lain yang berisiko menjadi sumber api di kawasan taman nasional.

"Tetap menjaga kewaspadaan selama beraktivitas di kawasan dan memperhatikan kondisi lingkungan serta mengutamakan keselamatan bersama," ujarnya.