NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengaturan ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor, sehingga tidak menggunakan pendekatan yang seragam untuk seluruh jenis pekerjaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, karakteristik pekerjaan di setiap sektor berbeda, mulai dari konstruksi, bongkar muat, pelayaran, hingga perhotelan.
Oleh karena itu, menurut dia dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, penerapan aturan dengan pendekatan one size fits all berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.
Menurut Bob, pola pekerjaan di sektor konstruksi berbeda dengan sektor yang memiliki hubungan kerja secara permanen. Apabila seluruh pekerja diarahkan menjadi pekerja permanen, diperlukan pengaturan yang tetap mampu mengakomodasi karakteristik pekerjaan tersebut.
Hal serupa, kata dia, terjadi pada pekerja bongkar muat dan pekerja kapal yang pola kerjanya sangat bergantung pada kebutuhan pekerjaan maupun perjalanan tertentu.