NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menganut prinsip flexicurity (flexibility dan security).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan dalam prinsip tersebut, pengusaha memiliki fleksibilitas dan pekerja mendapatkan pelindungan.
"Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain," kata Bob dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Dia mencontohkan bahwa setiap sektor memiliki persoalan spesifik yang berbeda.
"Jika seluruh hal diatur Undang-Undang maka tidak akan jalan. Misalnya terkait jam kerja 8 jam, di sektor pariwisata para pekerja justru bekerja 24 jam di tanggal merah," ujarnya.
Di perkebunan kelapa sawit, kata dia, pekerja juga tidak mungkin istirahat sampai 4 jam karena berpotensi mengganggu operasional secara keseluruhan. Demikian pula dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang juga sulit diterapkan.