NADIKABAR.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu melihat kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, bahkan pemerintah secara utuh.
RUU tidak hanya dipahami sebagai instrumen pelindungan bagi mereka yang telah berada dalam hubungan kerja saja.
"RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan," ujarnya.
Apindo juga mengusulkan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.