Minuman tertentu juga tidak boleh lagi dijual di lingkungan sekolah. Minuman bersoda, minuman energi, minuman olahraga, serta teh dingin atau cold tea masuk dalam daftar larangan.
Susu dengan tambahan rasa juga terkena aturan tersebut. Susu cokelat dan produk susu berperisa lainnya tidak diperbolehkan tersedia di kantin sekolah.
Jus yang mengandung pewarna buatan juga termasuk produk yang dilarang. Croissant, mortadella, serta daging, unggas, dan ikan berlapis tepung roti termasuk dalam daftar.
Kebijakan tersebut juga mengatur makanan yang membutuhkan proses penyimpanan khusus. Produk yang memerlukan pendinginan harus disimpan dan ditangani sesuai standar keamanan pangan.
Makanan yang dijual kepada siswa harus dipersiapkan pada hari yang sama. Proses pengemasan dan pengangkutan makanan juga harus memenuhi standar yang ditetapkan.